Kejari Palembang Tangkap Terpidana Kasus Pengancaman, Hutamrin: Tak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan

Kamis 12-06-2025,19:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terpidana kasus pengancaman Alam Jaya, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang setelah sempat mangkir dari pemanggilan eksekusi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, di wilayah Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang.

Penangkapan Alam Jaya berlangsung berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 yang diterbitkan di hari yang sama.

Terpidana yang sempat melarikan diri ini akhirnya berhasil dideteksi saat sedang bekerja, berkat alat Detection Kit yang dipasang di pergelangan kakinya.

BACA JUGA:Kejari Palembang Tetapkan Wilson DPO Korupsi Pakaian Batik, Warga Diimbau Laporkan Keberadaannya

BACA JUGA:Kasus Tawuran Berujung Maut Memasuki Babak Baru, Kejari Palembang Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Dalam rilis resminya pada Kamis malam, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, SH, MH, menyatakan bahwa terpidana telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi atas putusan pengadilan.

"Namun, karena tidak kooperatif dan terus menghindar, pihaknya memerintahkan tim intelijen untuk melakukan penangkapan paksa," ungkap Hutamrin.


Kejari Palembang Tangkap Terpidana Kasus Pengancaman, Hutamrin: Tak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Didampingi para PJU, Kajari Palembang mengungkapkan penangkapan terpidana Alam Jaya ini merupakan bentuk komitmen dalam hal penegakan hukum.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut juga merupakan bukti bahwa tidak ada tempat yang aman dan nyaman terlebih bagi para pelaku tindak pidana kejahatan apalagi yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Kejari Palembang Gilas Ribuan Botol Miras Ilegal dan Barang Bukti Inkracth dari 254 Perkara

BACA JUGA:Selain Direktur RSU Pertamina, Kejari Palembang Periksa 8 Saksi Korupsi Dana Hibah PMI

Untuk itu, ia juga mengimbau khususnya kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih baik menyerahkan diri jika tidak akan dilakukan penindakan tegas sebab cepat atau lambat pasti hukum akan menjemput.

"Kami juga mengimbau khususnya kepada masyarakat, untuk memberikan informasi sekecil apapun kepada pihaknya terhadap para DPO," tegasnya.

Kategori :