Kemenkum Umumkan Pemanggilan CPNS Mulai Tugas 2 Juni 2025, Simak Ketentuannya!

Jumat 23-05-2025,11:09 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengumumkan pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi untuk mulai bertugas.

Informasi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-517 tertanggal 20 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta.

Menurut Nico, CPNS Kemenkum dijadwalkan untuk mulai melaksanakan tugas per tanggal 1 Juni 2025. Namun, karena tanggal tersebut jatuh pada hari libur nasional, maka pelaksanaan tugas baru akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.

“Tanggal 1 Juni adalah hari libur, maka pelaksanaan tugas dimulai tanggal 2 Juni. Mereka wajib lapor diri dan langsung memulai orientasi sesuai lokasi masing-masing,” kata Nico dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025), dari ruang kerjanya.

BACA JUGA:City Mall Baturaja Resmi Didorong Jadi Mall Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kemenkum Sumsel

BACA JUGA:Penguatan Indikasi Geografis: Kemenkum Sumsel Dorong Perlindungan Kopi Robusta OKU Selatan

Lokasi dan Jadwal Orientasi

Kegiatan pertama para CPNS Kemenkum adalah orientasi, yang akan dilakukan sesuai dengan lokasi penempatan mereka:

  • CPNS unit pusat: orientasi dilakukan di Graha Pengayoman, Jakarta.
  • CPNS kantor wilayah: orientasi dilaksanakan di kantor wilayah masing-masing.

Nico menekankan bahwa semua peserta wajib hadir tepat waktu dan siap mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berakibat pada penundaan atau pembatalan status CPNS.

Ketentuan Seragam

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa seluruh CPNS wajib berpakaian rapi dan sesuai ketentuan saat mengikuti kegiatan orientasi.

Berikut adalah aturan berpakaian yang harus dipatuhi:

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKU Selatan Percepat Pembentukan Posbakum dan Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis untuk Perkuat Produk Lokal

  • Kemeja putih polos tanpa corak
  • Celana panjang hitam bagi laki-laki
  • Rok hitam bagi perempuan
  • Sepatu pantofel
  • Hijab hitam polos bagi peserta yang berhijab

Kemenkum juga mewajibkan CPNS yang berhalangan hadir karena sakit untuk menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit sebagai bukti resmi.

Pantau Situs dan Media Sosial Resmi

Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, mengimbau seluruh CPNS untuk tidak mudah percaya pada informasi dari sumber tidak resmi.

Ia menegaskan bahwa seluruh informasi penting hanya akan diumumkan melalui situs resmi dan akun media sosial Kemenkum.

Kategori :