Kanwil Kemenkum Babel Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih Batu Belubang
Merek Kolektif Jadi Fokus, Kanwil Kemenkum Babel Sambangi Desa Batu Belubang--
Pangkalpinang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih sekaligus inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis 18 Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Batu Belubang ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Babel dalam mendorong perlindungan hukum terhadap produk unggulan desa, serta memperkuat pemanfaatan Merek Kolektif sebagai identitas bersama produk masyarakat melalui koperasi desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa penguatan Merek Kolektif menjadi salah satu fokus utama Kanwil Kemenkum Babel dalam mendukung pengembangan ekonomi desa berbasis koperasi.
“Penguatan Merek Kolektif menjadi fokus kami dalam mendukung perlindungan produk desa dan pengembangan ekonomi berbasis koperasi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keberlanjutan usaha, meningkatkan kepercayaan pasar, serta memperkuat posisi produk lokal dalam jangka panjang,” ujar Johan.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi yang semula difokuskan pada pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih juga menghasilkan pendataan terhadap berbagai potensi KI lainnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dinobatkan sebagai Terbaik I Capaian Kinerja Nasional 2025
BACA JUGA:Rakordal Kemenkum 2025: Kemenkum Babel Ikuti Pembahasan Komisi dan Penguatan Kebijakan
Jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan inventarisasi terhadap produk pangan olahan dan kerajinan yang berkembang di Desa Batu Belubang berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh pemerintah desa.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menjelaskan bahwa inventarisasi potensi KI merupakan tahapan awal yang penting dalam menentukan skema perlindungan hukum yang paling sesuai bagi produk unggulan desa.
“Inventarisasi ini menjadi dasar untuk menentukan bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual yang tepat, termasuk Merek Kolektif, sehingga perlindungan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Kaswo.
Hasil inventarisasi menunjukkan bahwa Desa Batu Belubang memiliki sejumlah produk unggulan dengan karakteristik dan keunikan tersendiri.
Potensi tersebut dinilai dapat dikembangkan melalui skema Merek Kolektif maupun ditindaklanjuti dengan bentuk perlindungan KI lainnya sesuai dengan jenis dan karakter produknya.
Kepala Desa Batu Belubang, Ahirman B, menyampaikan bahwa potensi ekonomi desa bersumber dari beragam aktivitas masyarakat, terutama di sektor pangan olahan dan kerajinan.
“Produk pangan olahan dan kerajinan di Desa Batu Belubang memiliki ciri khas dan nilai tambah. Potensi ini sangat layak didorong perlindungannya melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

