Banner Pemprov
Pemkot Baru

Perkuat Perlindungan Hukum Pelaku Usaha, Kanwil Kemenkum Babel Dampingi 30 Pendaftaran Merek

Perkuat Perlindungan Hukum Pelaku Usaha, Kanwil Kemenkum Babel Dampingi 30 Pendaftaran Merek

Kanwil Kemenkum Babel Dampingi 30 Pelaku Usaha Daftarkan Merek--

Pangkalpinang, sumeka.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memberikan pendampingan pendaftaran 30 merek usaha sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha di Kota Pangkalpinang, Kamis 18 Desember 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program fasilitasi pendaftaran merek yang dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pendampingan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek, sebagai identitas usaha yang memiliki nilai hukum dan ekonomi.

Pendaftaran merek dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi produk dari peniruan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih Batu Belubang

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dinobatkan sebagai Terbaik I Capaian Kinerja Nasional 2025

Dalam pelaksanaannya, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penelusuran nama merek melalui sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi persamaan merek yang dapat menyebabkan penolakan dalam proses pendaftaran.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menyampaikan bahwa pendaftaran merek tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga reputasi dan kualitas produk pelaku usaha.

Menurutnya, merek yang terdaftar dapat menjadi aset usaha yang bernilai ekonomi dan mendukung keberlanjutan bisnis.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengapresiasi sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ia berharap kolaborasi ini dapat terus mendorong pelaku usaha untuk memahami dan memanfaatkan perlindungan hukum atas merek yang dimiliki.

Melalui kegiatan pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem usaha yang terlindungi secara hukum serta berdaya saing di tingkat lokal maupun nasional.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait