City Mall Baturaja Resmi Didorong Jadi Mall Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kemenkum Sumsel

Kamis 22-05-2025,16:31 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

BATURAJA, SUMEKS.CO - Dalam rangka mendukung program strategis Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan mengambil langkah nyata dengan mendorong pendaftaran City Mall Baturaja sebagai pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI).

Langkah ini merupakan bagian dari Program Sertifikasi Mall Berbasis Kekayaan Intelektual, yang bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual para pelaku usaha yang tergabung dalam pusat perbelanjaan.

Pada 21 Mei 2025, tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yeni, didampingi oleh Analis KI M. Ferdi, serta dua staf JFU KI yaitu Yogi dan Edo, melakukan kunjungan langsung ke City Mall Baturaja.

Selama kunjungan tersebut, tim melakukan pendampingan dan sampling terhadap sejumlah tenant di pusat perbelanjaan tersebut. Beberapa tenant yang dikunjungi antara lain Karisma, MR.D.I.Y, Matahari Department Store, Sport Station, Digimap, dan Buccheri.

BACA JUGA:Penguatan Indikasi Geografis: Kemenkum Sumsel Dorong Perlindungan Kopi Robusta OKU Selatan

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKU Selatan Percepat Pembentukan Posbakum dan Koperasi Merah Putih

Tujuan dari sampling ini adalah untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual sekaligus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan KI kepada para pelaku usaha.

Tak hanya berhenti di tingkat mall, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga memperluas cakupan programnya dengan melakukan koordinasi bersama Balitbangda Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dalam kesempatan ini, Yeni memaparkan pentingnya inventarisasi potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal (KI Komunal) di wilayah tersebut.

Yeni menyampaikan bahwa rencananya akan diadakan kegiatan pencatatan KI Komunal oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada tanggal 25–26 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan memberikan perlindungan hukum atas kekayaan budaya dan produk khas daerah yang memiliki potensi ekonomi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis untuk Perkuat Produk Lokal

BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemda Ogan Ilir, Targetkan 1.500 Posbankum untuk Akses Keadilan Merata

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa perlindungan terhadap Indikasi Geografis (IG) dan KI Komunal merupakan langkah penting dalam menjaga warisan budaya dan meningkatkan perekonomian daerah.

Menurutnya, pencatatan IG dapat memberikan jaminan kualitas dan keaslian produk lokal, serta mencegah pemalsuan dan pencurian identitas produk.

“Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) membantu melindungi produk lokal dari peniruan dan memastikan kualitasnya tetap terjaga,” ujar Agato.

Kategori :