Apabila masyarakat menemukan indikasi jual beli tiket melalui jalur tidak resmi, KAI mengimbau untuk melaporkannya kepada petugas stasiun atau Call Center 121 / (021) 121.
KAI menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan dan menghadirkan sistem transportasi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jasa kereta api, terutama dalam hal pengelolaan tiket dan administrasi penumpang.