Kejaksaan Negeri OKU menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus digencarkan, hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan dana publik dan lembaga kemanusiaan.
Beberapa jaksa penyidik memeriksa sejumlah dokumen di kantor PMI OKU guna menemukan bukti petunjuk penyidikan korupsi dana hibah--
Penyidikan akan terus berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi dan analisis atas dokumen yang telah disita. Kejaksaan Negeri OKU menegaskan tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.
Untuk informasi, berdasarkan data yang dihimpun Kejaksaan Agung Republik Indonesia intensifikasi penyidikan terhadap dugaan korupsi di tubuh PMI tidak hanya terjadi di OKU.
Sejumlah Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah di Indonesia saat ini juga tengah mendalami laporan serupa, tidak terkecuali di wilayah satuan kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Dugaan penyelewengan dana hibah yang diberikan kepada PMI daerah menjadi fokus utama, menyusul adanya pola yang berulang dalam laporan pertanggungjawaban keuangan serta ketidaksesuaian antara alokasi dan realisasi program.
Diantaranya yang cukup menonjol, penyidikan korupsi PMI Kejari Palembang menjerat mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto.
Serta penyidikan korupsi dana hibah PMI Kota Prabumulih yang saat ini masih terus bergulir dalam tahap pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi.
Kejaksaan berharap masyarakat turut serta mengawasi penggunaan dana hibah yang berasal dari APBD maupun APBN.
Kepercayaan publik terhadap lembaga kemanusiaan seperti PMI harus dijaga dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PMI dalam menjalankan misi kemanusiaan.
Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya dapat mencapai belasan tahun penjara.