Kejari Terima Uang Rp200 Juta Titipan Pengganti Perkara Pengelolaan Anggaran Dispora OKI

Kamis 15-05-2025,17:09 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Kasi Intel menyebut, pada perkara ini dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 dengan hasil audit yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.251.916,- atau Rp1 miliar lebih. 

Dimana untuk dokumen yang telah dilakukan penyitaan secara sah. Jadi bahwa berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

"Jadi hari ini kita tetapkan empat orang tersangka. Tersangka IT ini pada hari ini tidak memenuhi panggilan untuk hadir, sehingga kami akan melakukan pemanggilan kedua terhadap IT pada hari Jumat," tegasnya. 

BACA JUGA:Kejari OKI Restorative Justice Kasus Penadahan dan Penganiayaan Ringan

BACA JUGA:Bupati Muchendi Apresiasi Kejari OKI Pulihkan Aset Pemda Senilai Rp 8,8 Miliar

Kemudian tersangka H, M dan AS. Pada perkara ini untuk diketahui berdasarkan alat bukti yang diperoleh anggaran Dispora Kabupaten OKI pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp14.579.232.321,-

 

 

 

Kategori :