1. Untuk penyelesaian penataan pegawai non-ASN (tenaga honorer);
BACA JUGA:Kabar Gembira! 8 April 2025, PNS dan PPPK Tidak Wajib Ngantor, Benarkah!
BACA JUGA:Siap-siap Seleksi PPPK Tahap 2 Segera Digelar, Ini Jadwalnya!
2. Untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
3. Untuk memperjelas status pegawai non-ASN mengisi jabatan ASN;
4. Untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian, terkait tugas atau jabatan yang harus dilaksanakan bagi honorer yang tidak lulus seleksi diangkat PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
BACA JUGA:Pemkab OKI Selesai Salurkan Rp48,6 miliar THR PNS dan PPPK, Terbanyak Guru
- Mengisi kebutuhan jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan
- Mengisi kebutuhan jabatan Tenaga Kesehatan;