Miliki Nilai Sejarah, Pakaian Adat Paksian Pangkal Pinang Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Senin 17-03-2025,10:45 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kepala Divisi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum(Kemenkum) Bangka Belitung, Kaswo, mengumumkan bahwa pakaian adat Paksian asal Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, telah resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Pengakuan ini menjadi pencapaian penting bagi pelestarian budaya lokal yang tak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga menjadi simbol identitas masyarakat Pangkal Pinang.

Pencatatan pakaian adat Paksian sebagai Kekayaan Intelektual Komunal semakin menjadi sorotan publik setelah dikenakan oleh Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, pada tahun 2022.

Pakaian adat ini mencuri perhatian karena perpaduan budaya yang sangat kental, menggambarkan sejarah panjang dan keberagaman yang ada di daerah tersebut.

BACA JUGA:Rapat Harmonisasi Ranperwako Pangkal Pinang, Kemenkum Babel Pimpin Pembahasan Empat Rancangan Peraturan

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Peacemaker Justice Award 2025

Pakaian adat Paksian adalah busana pengantin khas dari Kota Pangkal Pinang yang menggabungkan unsur-unsur budaya Arab, Tionghoa, dan Melayu.

Keunikannya terletak pada desain yang sarat makna dan mencerminkan keberagaman etnis di Bangka Belitung.

Untuk pengantin pria, pakaian adat Paksian terdiri dari jubah panjang yang menjuntai hingga betis, celana panjang, kain tenun cual khas Bangka Belitung, serta selempang yang dikenakan di bahu kanan.

Penampilan pengantin pria dilengkapi dengan penutup kepala berupa sorban (sungkon), pending, dan sandal tradisional.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi IRH 2024 dan Sosialisasi Pedoman IRH 2025 Secara Hybrid

BACA JUGA:Kemenkum Babel Terus Gencarkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Bangka Belitung

Sementara itu, pakaian adat pengantin perempuan tidak kalah anggun dan berwarna-warni. Pengantin perempuan mengenakan baju kurung merah model bekike yang terbuat dari bahan sutra atau beludru dengan motif pucuk rebung yang khas.

Selain itu, pengantin perempuan juga memakai kain bersusur atau kain lasem yang menjadi simbol tradisi, serta kain tenun cual dengan motif bunga tabur.

Penampilan pengantin perempuan semakin sempurna dengan mahkota Paksian berwarna hijau yang dihiasi perhiasan kembang dan kuntum cempaka, serta kembang kelapa.

Kategori :