Banner Pemprov
Pemkot Baru

Sultan Serukan Hentikan Pembangunan RS AK Gani di Kawasan BKB: “Selamatkan Warisan Sejarah Bangsa”

Sultan Serukan Hentikan Pembangunan RS AK Gani di Kawasan BKB: “Selamatkan Warisan Sejarah Bangsa”

Sultan Palembang resmi menerbitkan sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia--Doc sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Suasana Istana Adat Kesultanan Palembang Darussalam pada Jumat 28 November 2025 kemarin berubah menjadi penuh keprihatinan.

Itu saat Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH MKn, secara resmi menerbitkan sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan, Menteri Kebudayaan, dan Panglima TNI.

Isi surat tersebut tegas: permintaan penghentian pembangunan gedung tujuh lantai Rumah Sakit AK Gani yang saat ini sedang dikerjakan di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB)—sebuah situs Cagar Budaya Nasional dan simbol kejayaan Kesultanan Palembang Darussalam.

Warisan Berusia Abad ke-18 yang Terancam

Dalam surat terbukanya, SMB IV mengingatkan bahwa BKB bukan sekadar bangunan peninggalan masa lalu, tetapi sumber identitas masyarakat Palembang dan pusat peradaban sungai di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Sultan SMB IV Tolak Pembangunan Gedung Baru RS AK Gani, Dinilai Ancam Marwah Cagar Budaya

BACA JUGA:TACB Palembang Angkat Bicara Soal Pembangunan Gedung 7 Lantai RS dr. AK Gani di Kawasan BKB

Benteng yang dibangun pada abad ke-18 tersebut, memegang peranan penting dalam sejarah pertahanan dan politik Kesultanan Palembang.

Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur modern setinggi tujuh lantai di kawasan itu dapat merusak kesinambungan visual, struktur asli, serta nilai historis BKB yang selama ini menjadi ikon budaya nasional.


Sultan Palembang bacakan surat terbuka seruan agar pembangunan gedung 7 lantai RS AK Gani Palembang dihentikan--Doc sumeks.co

Sultan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang secara jelas mengatur bahwa setiap aktivitas pembangunan di kawasan cagar budaya harus melalui kajian mendalam, izin ketat, dan strategi konservasi berkelanjutan.

Menurutnya, pembangunan RS AK Gani justru menunjukkan sebaliknya—muncul tiba-tiba dan dinilai tidak selaras dengan prinsip pelestarian.

BKB Bukan Milik Segelintir Pihak, tetapi Ruang Publik

Sultan SMB IV juga menyoroti fakta bahwa masyarakat Palembang sudah puluhan tahun tidak dapat mengakses kawasan BKB, meski telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. KM.09/PW.007/MKP/2004.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait