Selain Desa Keciput, Kemenkumham Babel juga tengah melakukan inventarisasi potensi di beberapa desa lain, seperti Desa Namang di Bangka Tengah, Desa Terong di Kabupaten Belitung, dan Desa Mekarjaya di Belitung Timur.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Lantik Tiga Pejabat PPNS, Perkuat Penegakan Hukum di Bangka Belitung
Menurut Kaswo, desa-desa unggulan ini tidak hanya diharapkan menjadi destinasi wisata, tetapi juga menjadi pusat pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto, juga mengajak pemerintah daerah di Babel untuk semakin aktif mencatatkan kekayaan intelektual komunal mereka.
Hal ini mencakup pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis yang dimiliki daerah.
Hingga saat ini, Bangka Belitung telah mencatat sebanyak 110 kekayaan intelektual komunal.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa
Langkah yang dilakukan Kemenkumham Babel ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi karya cipta lokal serta meningkatkan potensi ekonomi daerah melalui penguatan identitas budaya yang khas dan berdaya saing tinggi.
Dengan demikian, Desa Keciput dan desa-desa lain yang memiliki potensi serupa dapat berkembang menjadi kawasan yang tidak hanya dikenal secara nasional tetapi juga internasional.