Seperti yang ditulis akun @suhasmoko_suhasmoko. Ia menuliskan Jika kendaraan hilang di tempat parkir, pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan tersebut. Tanggung jawab ini didasarkan pada perjanjian penitipan barang antara pengelola parkir dan konsumen.
Dasar hukum
1. Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap pelanggaran hukum yang merugikan orang lain, maka wajib mengganti kerugian tersebut.
2. Pasal 1366 KUH Perdata menjelaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya dikarenakan tindakan, tetapi juga kelalaian atau kesembronoan.
BACA JUGA:Curanmor di Palembang Beraksi Angkut Motor Pakai Pickup, Korban Sesalkan Lebih Mahal Mobil Pelaku
3. Putusan Mahkamah Agung No 3416/Pdt/1985 menyatakan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.
Hak konsumen
"Konsumen yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pengelola parkir secara perdata.
Kewajiban konsumen
Konsumen perlu membuktikan bahwa barang yang dimaksud memang terbukti hilang di tempat parkir.
BACA JUGA:Sedang Perbaiki Motor di Jalan Soekarno-Hatta, 2 Bersaudara Ditodong Begal, Hilang Motor dan Uang
Ketentuan pengelola parkir Pengelola parkir tidak dapat melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pengelola parkir juga harus menjaga keamanan kendaraan yang diparkir di lokasi mereka." tulisnya.
Ada pula warganet yang menyerukan agar menjauhi lokasi wisata lantaran terlalu banyak resiko tindak Kriminalitas.
"Kalu dak perlu perlu nian dan kalu dak kepepet nian jauh jauhkelah nak pegi ke BKB atau Pasar 16 tuh..." @zaskiany