Harapannya, dengan adanya e-Harmonisasi, seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham dapat menunjukkan kinerja terbaik dalam memberikan layanan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Media Sosial Demi Citra Positif
Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengajuan harmonisasi serta mempercepat proses pengesahan peraturan.
Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, menambahkan bahwa e-Harmonisasi dibentuk untuk mempercepat kegiatan harmonisasi peraturan di daerah.
Aplikasi ini adalah bentuk digitalisasi layanan publik yang bertujuan untuk menciptakan proses yang lebih efektif dan efisien. Dengan digitalisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dapat lebih mudah dalam melakukan verifikasi dan pemantauan atas proses harmonisasi.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, menjelaskan bahwa dalam menindaklanjuti surat Dirjen PP, Kantor Wilayah Kemenkumham perlu menetapkan Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik 5 Pejabat Non Manajerial, Tekankan Integritas dan Inovasi
Ia menekankan bahwa pelaksanaan pengharmonisasian di Kemenkumham harus dilakukan dalam waktu lima hari kerja agar prosesnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Adanya e-Harmonisasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam hal ketepatan pemeriksaan administratif terhadap dokumen persyaratan pengharmonisasian serta memudahkan pemerintah daerah dalam mengajukan Raperda dan Raperkada," jelas Widyastuti.
Kegiatan rapat koordinasi ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai mekanisme dan tata cara penggunaan aplikasi e-Harmonisasi yang disampaikan oleh tim dari Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Peraturan Perundang-undangan.
Tim tersebut menjelaskan secara rinci bagaimana cara kerja aplikasi, langkah-langkah yang harus diikuti oleh masing-masing pihak yang terlibat, serta fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025
Secara virtual, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung, Harun Sulianto, turut hadir dalam rapat tersebut. Selain Harun Sulianto, beberapa pejabat penting lainnya juga ikut serta, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, serta sejumlah pejabat teknis seperti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar.