PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kakanwil Kemenkum Provinsi Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengikuti rapat koordinasi yang membahas aplikasi e-Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) secara virtual.
Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), bertempat di Ruang Rapat Lt. II, Kamis 13 Februari 2025.
Dalam rapat ini, sejumlah pejabat terkait dari DJPP memberikan paparan mengenai pentingnya aplikasi e-Harmonisasi dalam meningkatkan efisiensi proses pengharmonisasian peraturan daerah dan kepala daerah.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, membuka rapat dengan menyampaikan pentingnya harmonisasi sebagai salah satu tahap dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi, menurutnya, adalah tahap yang tidak boleh terlewatkan dalam setiap penyusunan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba
Ia menekankan bahwa proses pengharmonisasian adalah bagian yang terintegrasi dalam tahap penyusunan yang harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian.
Dhahana juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi jabatan fungsional teknis (JFT) perancang peraturan.
Ia menjelaskan bahwa perancang harus mengutamakan etika, profesionalisme, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, perancang harus memahami bahwa mereka bertindak mewakili organisasi, sehingga nilai-nilai dedikasi dan komitmen sangat penting dalam setiap langkah yang diambil. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa
Dhahana Putra juga mengungkapkan bahwa semua layanan di DJPP kini sudah berbasis elektronik. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah aplikasi e-Harmonisasi, yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses harmonisasi di daerah.
Aplikasi ini memungkinkan Kantor Wilayah Kemenkumham dan pemerintah daerah untuk mengajukan serta memantau proses pengharmonisasian Raperda dan Raperkada secara daring.
"Dengan pemberlakuan e-Harmonisasi, seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham harus menggunakan aplikasi ini. Selain itu, pemerintah daerah juga diberi akses untuk dapat menggunakan e-Harmonisasi dalam mengajukan pengharmonisasian dan memantau proses pengharmonisasian," tegas Dhahana.