"Dalam audit investigasi ini kami juga meminta keterangan kepada para pihak terkait, kepada para terdakwa dan berkoordinasi dengan Ahli Pertambangan," katanya.
Masih kata ahli, dalam perkara ini untuk batu bara di wilayah izin PTBA yang diambil oleh PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) merupakan perbuatan melawan hukum.
Jaksa Kejati Sumsel hadirkan 2 orang ahli diantaranya ahli kerugian negara dari BPK RI beberkan rincian kerugian negara kasus ijin tambang batu bara Lahat--
Sebab, masih menurut Ahli PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) melakukan penambangan di lahan PTBA tidak ada dasar hukumnya.
Lebih jauh dikatakan Ahli, jika batu bara yang diambil PT Andalas Bara Sejahtera di lahan izin PTBA merupakan cadangan batu bara milik PTBA selaku perusahaan BUMN milik negara.
"Dimana untuk wilayah IUP (Izin Usaha Penambang) PTBA yang di bawah tanahnya ada batu bara adalah aset PTBA sehingga milik negara. Dengan batu bara digali oleh PT Andalas Bara Sejahtera lalu batu baranya dijual maka mengakibatkan berkurangnya aset atau barang negara hingga mengakibatkan kerugian negara," paparnya.
Sementara terkait adanya lubang atau kubangan bekas penambangan batu bara yang tidak diperbaiki seperti semula menurut ahli termasuk dalam kerugian negara.
"Dari hasil audit investigasi kami, untuk lubang atau kubangan dari penambangan batu bara ini kami masukan ke dalam kerugian negara terkait hilangnya hak negara atas biaya pemulihan lahan bekas penambangan oleh PT Andalas Bara Sejahtera," tandas ahli.
Adapun dalam perkara ini, menjerat enam orang terdakwa, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.
BACA JUGA:Lingkaran Kasus Korupsi Izin Tambang Batu Bara PT ABS Rp495 M, Akankah Sosok Ini Blak-Blakan Besok?
Para terdakwa tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.