Kasus Korupsi Izin Tambang Batu Bara Lahat, Ahli Beberkan Rincian Kerugian Negara Rp488 Miliar Lebih

Selasa 11-02-2025,11:17 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembuktian perkara korupsi ijin tambang batu bara Lahat yang digelar hingga malam Senin di Pengadilan Tipikor Palembang, ahli BPK RI beberkan rincian kerugian negara yang diduga dilakukan terdakwa Misri Cs.

Adalah Mochammad Priono, selaku ahli perhitungan kerugian negara dari BPK RI dipersidangan Senin 10 Februari 2025 kemarin menyebutkan izin tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (AB) selain menyebabkan kerusakan lingkungan juga merugikan negara.

Dikatakan Ahli Priono, kerugian negara tersebut dilakukan dalam rentang waktu tahun 2010 hingga tahun 2014 di Kabupaten Lahat sebesar Rp448 miliar lebih.

Bahkan, dihadapan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, ahli Priono merincikan jumlah kerugian negara Rp 488 miliar lebih yang merupakan hasil audit investigasi BPK.

BACA JUGA:Mantan Bupati Aswari Mangkir Lagi, Pengacara Berharap Agar Ada Upaya Seret Paksa ke Persidangan

BACA JUGA:5 Kali Mangkir, Akankah Saksi Kunci Aswari Rivai Hadir Penuhi Panggilan Sidang Korupsi Hari Ini?

"Hasil audit investigasi kami untuk jumlah total kerugian negara di perkara ini yakni sebesar Rp 488 miliar lebih tepatnya Rp488.948.696.131,56," kata ahli sembari menampilkan slide rincian dari monitor sidang.

Ia menguraikan rincian kerugian negara yakni terdiri dari beberapa item, yaitu untuk kerugian negara pada PTBA atas hilangnya batu bara di wilayah izin PTBA yang ditambang PT Andalas Bara Sejahtera sebesar Rp 387 miliar lebih atau Rp 387.490.136.178,55.


Begini rincian kerugian negara kasus korupsi ijin tambang batu bara Lahat menurut ahli kerugian negara BPK RI--

Lalu, lanjutnya kerugian negara atas batu bara di wilayah koridor sebesar Rp 29 miliar lebih atau Rp 29.059.840.226.26.

Kemudian, kata ahli untuk hilangnya hak negara atas biaya pemulihan lahan bekas penambangan oleh PT Andalas Bara Sejahtera terdapat juga dibagi menjadi dua item.

"Untuk di wilayah izin PTBA Rp 71 miliar lebih atau Rp 71.113.785.126,49, dan untuk di wilayah koridor antara izin PT Andalas Bara Sejahtera dan PTBA sebesar Rp 1,2 miliar lebih atau Rp 1.284.934.600,26," urai Ahli Mochamad Priono SE CFrA dipersidangan.

Ia menuturkan, pihaknya melakukan audit kerugian negara menggunakan metode pemeriksaan investigasi, yakni dengan melihat fakta-fakta dan berdasarkan dokumen-dokumen dari Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel. 

BACA JUGA:Terus Mangkir Jadi Saksi Sidang Korupsi Izin Tambang, Mantan Bupati Lahat Aswari Terancam Dipanggil Paksa

BACA JUGA:Dipanggil Secara Patut 5 Kali, Aswari Rivai Kembali Mangkir Panggilan Sidang Korupsi Izin Tambang Lahat

Kategori :