"Kewenangan ini merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan agar pembentukan produk hukum daerah memenuhi unsur formil dan materil yang sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan sehingga tidak dinyatakan cacat prosedural/cacat formil," jelasnya lebih lanjut.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Media Sosial Demi Citra Positif
Feri juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, Kanwil Kemenkumham telah melakukan pengharmonisasian terhadap 31 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), 201 Ranperkada (Rancangan Peraturan Kepala Daerah), dan 4 penyusunan naskah akademik.
Angka ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkumham dalam mendukung terciptanya peraturan daerah yang berkualitas, sah secara prosedural, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, juga menyampaikan pentingnya menjaga sinergi yang baik dengan DPRD dan Pemerintah Daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Harun menekankan bahwa kerja sama yang erat ini bertujuan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik 5 Pejabat Non Manajerial, Tekankan Integritas dan Inovasi
"Salah satu tanggung jawab kami adalah memastikan bahwa setiap peraturan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Untuk itu, kami selalu menjaga komunikasi dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk DPRD dan Pemerintah Daerah," kata Harun.
Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk menciptakan peraturan daerah yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan daerah.
Oleh karena itu, pengawasan dan pembimbingan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham dalam setiap tahapan sangatlah krusial untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas hukum daerah.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan setiap peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya memiliki aspek formil yang sah, tetapi juga mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat, serta memberikan kepastian hukum yang jelas dan adil bagi semua pihak.