Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign:
1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Cari Juara, 18 Kandidat Bersaing Raih Paritrana Award 2024
BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Jangan Salah Lagi!
Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang, bisa mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.
- Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.
- Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
BACA JUGA: Cair Hingga Rp25 Juta dalam 15 Menit, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Sat Set Sat Set, Cukup Pakai Smartphone Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Mengalir ke Rekening