- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sektor Jasa Konstruksi
BACA JUGA:Terbaru, JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Program Jaminan Sosial bagi Peserta Putus Kerja
- NPWP (jika ada).
Jadi, apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya.
Mengenai mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun secara online melalui Lapak Asik.