Perkuat Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Babel Audiensi dengan Pemkab Belitung Timur
Kanwil Kemenkum Babel menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk membahas harmonisasi Raperbup TPP ASN. Kegiatan ini bertujuan memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi fiskal daerah.--
Kanwil Kemenkum Babel Gelar Audiensi dengan Pemkab Belitung Timur, Bahas Harmonisasi Raperbup TPP ASN
Pangkalpinang, sumeks.co Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan silaturahmi dan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Jumat 30 Januari 2026
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah ini bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus membahas pengembalian serta pembaruan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dan dihadiri jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum Babel.
Antara lain: Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum M. Bang Bang, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, serta pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA:Webinar KUHAP 2025, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pemahaman Aparatur Hukum
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Hadiri Pelepasan Purna Bakti Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Babel
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Belitung Timur hadir Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Fezzi Uktolseja, Sekretaris Daerah Erna Kunondo, serta tim pendamping pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana pembaruan permohonan harmonisasi Raperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan difokuskan pada penyesuaian substansi kebijakan TPP ASN dengan kondisi fiskal daerah, termasuk mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah pasca kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa pengembalian harmonisasi Raperbup merupakan bagian dari proses penjaminan kualitas regulasi daerah.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian Raperbup TPP ASN harus dilakukan secara cermat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Harmonisasi ini tidak hanya memastikan kepatuhan normatif, tetapi juga memperhitungkan aspek implementasi agar kebijakan yang ditetapkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






