Kejari OKI Tuntaskan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi, Terima Penghargaan
Kajari OKI menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Kejari OKI Tuntaskan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi, Terima Penghargaan
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.
Yakni atas keberhasilan luar biasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menuntaskan kepesertaan jaminan sosial di sektor jasa konstruksi.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, penghargaan tersebut, mengukir prestasi gemilang dalam penegakan kepatuhan hukum di daerah.
Dimana penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama SH MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Indriya Setyawati SH MH.
BACA JUGA:Petani Tambak Udang di Sungai Menang OKI Dilakukan Pemeriksaan Kejari OKI, Kasus KUR BSI
BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Narkotika Sabu Diblender
Disaksikan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI, Rabu 11 Maret 2026.
Masih kata Agung, apresiasi ini diberikan atas dedikasi Kejaksaan Negeri OKI Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berhasil menyelesaikan penanganan terhadap 389 Badan Usaha di lingkup Pemerintahan Kabupaten OKI sepanjang tahun 2025.
Yakni ratusan badan usaha tersebut sebelumnya teridentifikasi belum mendaftarkan paket pekerjaan konstruksinya ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui langkah penegakan hukum yang tegas namun persuasif, korps Adhyaksa di "Bumi Bende Seguguk" ini berhasil mencatatkan tingkat penyelesaian sempurna yakni 100 persen (tuntas sepenuhnya).
BACA JUGA:Kejari OKI Tunggu Audit BPKP Dugaan Kasus Korupsi di RSUD Kayuagung Libatkan Mantan Petinggi
BACA JUGA:Kejari OKI Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Perkara KUR BSI
"Ini sebuah angka yang menegaskan komitmen tinggi Kejari OKI dalam pemulihan kewajiban negara dan perlindungan hak pekerja," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
