Besok 2 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan Jalani Vonis

Senin 13-01-2025,15:43 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) kasus pembunuhan dengan korbannya bos Toko Bangunan, besok Selasa 14 Januari 2025 dijadwalkan jalani hukuman vonis. 

Pengadilan Negeri Kayuagung, besok Selasa 14 Januari 2025 menjadwalkan sidang untuk 2 terdakwa kasus pembunuhan bos toko bangunan yang terjadi di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Yakni dengan agenda pembacaan amar putusan. Terkait dengan diagendakannya pembacaan amar putusan untuk kedua terdakwa, Pengadilan Negeri siap menggelarnya. 

"Sesuai dengan jadwal besok digelar sidang putusan. Kami untuk agenda putusan besok siap. Sejak pagi siap tapi tergantung datangnya tahanan," ungkap Wakil PN Kayuagung, Agung Nugroho SH, saat dibincangi, Senin 13 Januari 2025.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Tak Mengetahui Permasalahan Utang dan Peminjaman Uang

BACA JUGA:Dimulai Lagi Hari Ini, Ada 10 Saksi Polisi yang akan Memberikan Kesaksian di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Dijelaskan Agung, untuk kasus yang melibatkan dua terdakwa ini menarik perhatian masyarakat. Sehingga mengenai pengamanan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. 

"Untuk kasus pembunuhan menarik perhatian masyarakat dan dituntut hukuman mati. Jadi besok itu pihaknya untuk keamanan berkoordinasi dengan Polres OKI," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU Kejaksaan Negeri OK, P Purnomo SH masing-masing dengan hukuman mati. 

Pada agenda duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 7 Januari 2025, penasehat hukum kedua terdakwa, Novi Yanto SH mengatakan, untuk terdakwa Puquh Nurrohman, pihaknya tetap mempertahankan dalil-dalil keberatan yang telah disampaikan pada nota pembelaan atau pledoi untuk terdakwa. 

BACA JUGA:4 Saksi Beri Kesaksian di Sidang Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan

BACA JUGA:Aswari Rivai Gagal Hadiri Sidang Korupsi Perizinan Tambang Batu Bara, Jaksa: Bakal Kami Panggil Ulang

"Perbuatan terdakwa Puquh ini lebih terbukti melanggar Pasal 56 KUHP, sebab terdakwa Puquh hanya membantu pelaku utama yaitu Alim," jelas Novi Yanto, saat dibincangi, SUMEKS.CO.

Masih kata penasehat hukum, bahwa pihaknya tidak membenarkan perbuatan terdakwa Puquh, tetapi membela terdakwa sesuai dengan undang-undang. 

Lalu untuk terdakwa Alim, pihaknya menyampaikan sama seperti pembelaan. Yakni untuk hukuman mati terhadap Alim adalah melanggar hak asasi manusia.

Kategori :