Banner Pemprov
Pemkot Baru

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Gajah Mati OKI Dihukum 13 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Gajah Mati OKI Dihukum 13 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, bacakan amar putusan dengan terdakwa Dandik kasus pembunuhan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Dandik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, dihukum majelis hakim selama 13 tahun penjara. 

Dalam persidangan itu, terdakwa Dandik dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. 

Terungkap, terdakwa terbukti melanggar tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 Kuhp yaitu pada dakwaan alternatif kedua. 

Hukuman untuk terdakwa Dandik ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH, yaitu selama 14 tahun penjara. 

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pembunuhan di Jua-jua Kayuagung OKI Diamankan Kurang dari 6 Jam

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kamar Hotel Palembang Ditangkap

Usai dibacakan amar putusan oleh majelis hakim diketuai Danang Prabowo Jati SH MH dengan anggota Dedy Agung Prasetyo SH dan Yoshito Siburian SH, terdakwa yang didampingi penasihat hukum posbakum PN Kayuagung, Novi Yanto SH menyampaikan menerima.

Dibacakan hakim ketua, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya keji. Atas perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban. 

Termasuk terdakwa ini sudah pernah dihukum dalam kasus kepemilikan senjata tajam. 

"Perbuatan terdakwa ini terjadi pada Kamis 17 April 2025 lalu sekira pukul 04.30 WIB, bertempat di Dusun 5, Simpang Sekuin, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)," jelas hakim, Rabu 22 Oktober 2025 sore. 

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Palembang, Motor dan Hp Raib

BACA JUGA:Tidak Diiziinkan Masuk Rumah Dalam Kadaan Basah, Motif Pelaku Pembunuhan di Kertapati Palembang

Terdakwa ini melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. 

Diterangkan hakim, perbuatan itu bermula dari hari sebelum kejadian sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Dandik ini datang kerumah orang tuanya Masna yang beralamat di Dusun 5, Simpang Sekuin, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait