Mobil Truk yang Tabrak Lari Pemotor Hingga Meninggal di Jalintim Ogan Ilir Kini Diamankan Sat Lantas

Mobil truk yang diduga tabrak lari pemotor di Jalintim Desa Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, kini berhasil diamankan Sat Lantas Polres Ogan Ilir. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sat Lantas Polres OGAN ILIR, telah berhasil mengamankan sebuah mobil truk yang diduga terlibat tabrak lari.
Peristiwa tersebut, terjadi pada 19 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalintim Desa Sungai II Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Fausiah Tamal, melalui Kanit Gakkum, IPDA Gandhi Prianata mengungkapkan, mobil truk tersebut diamankan pada 20 Oktober 2025.
"Untuk mobilnya sudah kita amankan, namun sopirnya masih dalam pengejaran," ujarnya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Adapun kronologis peristiwa tabrak lari tersebut, bermula saat sepeda motor Honda Vario Nopol BG 2483 TU yang dikendarai oleh Sutarman, warga Desa Talang Tengah Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, datang dari arah Tanjung Raja menuju Kayuagung.
Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Jalintim KM 60 Desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, diduga hilang kendali melebar ke kanan jalan dan masuk ke jalur berlawanan.
Pada saat bersamaan, datang dari arah berlawanan mobil truk Nopol BG 8251 UR yang sopirnya masih diselidiki, sehingga terjadilah tabrakan.
"Akibat Lakalantas tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit dan kerugian material," tuturnya.
BACA JUGA:Lakalantas Maut di Palembang Selama Bulan Juli 2025, 6 Pengendara Motor Tewas Didominasi Tabrak Lari
BACA JUGA:Lakalantas Korban Tabrak Lari Tewaskan Ibu Tunggal dari 4 Anak di Palembang, Pelaku Diburu Polisi
Saat ini, Sat Lantas Polres Ogan Ilir telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario Nopol BG 2483 TU beserta STNK, serta sebuah mobil truk yang ditinggal pengendaranya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: