KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa M Zarub (61) kasus pencabulan tukang pijat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tuntutan tersebut dibacakan Ridho Hariawan Prabowo SH, dalam persidangan di PN Kayuagung, secara tertutup, Senin 13 Januari 2025.
Terdakwa M Zarub (61) dituntut 1 tahun dan 10 bulan denda Rp250 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Pada persidangan untuk terdakwa itu, penasehat hukum terdakwa Septiani SH memberikan substitusi kepada Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto SH.
BACA JUGA:Personel Polsek Tanjung Raja Dampingi Sidang Lapangan Perkara Gugatan Harta di 2 Desa di Ogan Ilir
Usai persidangan, istri terdakwa, Ida Laila saat dibincangi, mengatakan, dengan telah disampaikan tuntutan oleh jaksa dalam persidangan terhadap terdakwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum.
"Tadi, bapak sudah dibacakan tuntutan oleh jaksa, atas tuntutan itu kami serahkan kepada penasehat hukum dan akan melakukan pembelaan secara tertulis pekan depan," jelas Ida, Senin 13 Januari 2025.
Diberitakan sebelumnya, perkara pencabulan dengan terdakwanya tukang pijat, sidangnya diagendakan dengan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda.
Persidangan untuk terdakwa M Zarub (61) diagendakan digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung. Tetapi surat tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU belum siap sehingga sidangnya ditunda pada pekan depan.
BACA JUGA:Sidang Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung dan Melarikan Diri Ditunda
"Hari memang dijadwalkan sidang kembali untuk klien kami agenda pembacaan surat tuntutan, tapi surat tuntutan pak jaksa belum siap jadi tunda," jelas penasehat hukum terdakwa, Septiani SH, Senin 6 Januari 2025.
Terungkap terdakwa M Zarub (61) yang merupakan seorang tukang pijat (urut-red) di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) didakwa kasus pencabulan.
Persidangan untuk terdakwa M Zarub (61) digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan agendakan mendengarkan keterangan saksi, Senin 23 Desember 2024.