Curi Bebek Warga Tanjung Lubuk OKI Disidang
Sidang kasus pencurian bebek di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Curi Bebek Warga Tanjung Lubuk OKI Disidang
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Tamrin (36) yang merupakan warga Desa Pengarayan, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Dimana terdakwa ini telah melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak jenis bebek milik warga Desa Sritanjung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI.
Terungkap dalam persidangan di PN Kayuagung, Rabu 29 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi bahwa terdakwa Tamrin bukan yang pertama kali melakukan aksi pencurian.
Yakni terdakwa ini telah pernah melakukan pencurian sebanyak 3 kali dan menjalani pidana. Kini kembali berulah.
BACA JUGA:Oknum PNS di Muba Tembak Pencuri Buah Sawit hingga Tewas, Ajak Anak Buang Jasad Korban dalam Karung
Pada proses persidangan perkara terdakwa dengan menghadirkan 3 orang saksi yaitu, M Soleh yang merupakan korban pemilik bebek. Lalu Jamaludin dan Adi Mandala.
Saksi M Soleh menerangkan dalam persidangan, dihadapan Majelis hakim, bahwa ia kehilangan bebek serati sebanyak 10 ekor.
Lalu, ia meminta tolong kepada warga untuk membantu mencari bebek yang hilang. Di hari kejadian yang sama.
Kemudian saksi Jamaludin dan saksi Adi Mandala berhasil menemukan terdakwa yang sedang membawa karung yang berisi bebek.
BACA JUGA:Terdakwa Pencuri Garam karena Desakan Ekonomi Dihukum 2 Bulan Masa Percobaan 4 Bulan
Saksi Adi Mandala menerangkan, bahwa terdakwa sudah sering meresahkan masyarakat dengan melakukan pencurian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


