Curi Bebek Warga Tanjung Lubuk OKI Disidang
Sidang kasus pencurian bebek di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Baby Sitter di Palembang Didakwa Mencuri Kalung Emas Milik Anak Majikan, Begini Modusnya
BACA JUGA:Curi Mobil Avanza di Muara Enim Bersama Wanita Oknum TNI Ditangkap Polisi
"Usai itu terdakwa meninggalkan rumah korban dan pulang. Saat melewati jalan setapak, terdakwa bertemu dengan saksi Jamaludin dan Adi Mandala," kata Jaksa.
Saksi Jamaludin menanya terdakwa apa yang dibawa dalam karung. Terdakwa jawab Bebek, sehingga membuat kedua saksi berusaha menangkap terdakwa.
Namun, terdakwa melarikan diri dan meninggalkan karung plastik berisi 3 ekor bebek serati jantan. Setelah itu, terdakwa berlari lalu bersembunyi di belakang rumah terdakwa.
"Barulah sekitar pukul 01.00 WIB, di saat situasi sudah aman terdakwa masuk ke dalam rumah," jelas Jaksa.
Atas perbuatan terdakwa itu, membuat korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp2,5 jt. Terdakwa didakwa atas perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Hewan bebek yang dicuri oleh terdakwa dihadirkan oleh JPU di dalam persidangan dan dilihat oleh majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai oleh Yoshito Siburian SH dengan anggota Danang Prabowo Jati SH MH dan Dedy Agung Prasetyo SH, melanjutkan sidang terdakwa pada pekan depan 4 November 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


