Kasus Korupsi Dispora OKI 4 Terdakwa Dihukum 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Sidang agenda putusan terdakwa kasus korupsi Dispora OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Kasus Korupsi Dispora OKI 4 Terdakwa Dihukum 1 Tahun 10 Bulan Penjara
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim.
Yakni masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.
Amar putusan tersebut, dibacakan Majelis hakim diketuai Idi Il Amin SH MH dengan anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 11 November 2025.
Keempat terdakwa yaitu Harun SH, Aprilian Saputra, Muskim SSos dan Imam Tohari SE MM. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Sandu SH.
BACA JUGA:Kajati Beberkan Modus Mega Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL: Negara Rugi Rp1,6 Triliun
Para terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yaitu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Langsung dan Belanja Modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022,"ungkap hakim.
Dimana para terdakwa ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Naikkan Status Dugaan Korupsi KUR Bank di Muara Enim Rp12,2 Miliar ke Tahap Penyidikan
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet, Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun
Yang patut diapresiasi adalah komitmen para terdakwa dalam memulihkan kerugian negara, di mana seluruh uang pengganti kerugian negara telah dikembalikan hingga nihil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





