Sehingga, ungkapnya perbuatan para tersangka tersebut sangat meresahkan masyarakat terutama bagi perusahaan-perusahaan yang ingin mengurus izin K3 pada Disnakertrans Sumsel.
Sementara itu, pasca OTT selain uang tunai juga turut disita beberapa barang berharga lainnya diantaranya logam mulia, perhiasan emas hingga surat-surat berharga lainnya.
Rincinya yaitu, barang bukti 117 amplop berisi uang Rp1 juta, beberapa bundel uang dengan nominal uang Rp50 ribu uang baru senilai Rp50 juta.
Lalu, barang berharga lainnya yakni berupa logam mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping, 25 gram sebanyak 1 keping.
Kajari Palembang Beberkan Modus Deliar Kadisnakertrans Sumsel yang Terjaring OTT Kejari. -Foto: Fadly/sumeks.co-
Kemudian, turut disita sebagai barang bukti beruap satu unit kendaraan roda 4 Toyota Fortuner serta beberapa surat berharga lainnya seperti BPKB kendaraan dan STNK kendaraan.