Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya

Rabu 01-01-2025,06:47 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

BACA JUGA:Siap-Siap! Transaksi Lewat QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025

BACA JUGA:Daftar Barang Premium yang Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2025, Dampak Penerapan PPN 12 Persen

Dengan penerimaan pajak yang meningkat, pengeluaran fiskal pemerintah juga harus meningkat, terutama untuk membantu masyarakat rentan dan pelaku usaha kecil.

Solusi Bagi Kelompok Rentan

Imamuddin menekankan perlunya solusi untuk melindungi kelompok rentan, seperti UMKM, agar dampak kenaikan PPN tidak semakin memperburuk kondisi mereka.

 Ia mengusulkan agar pemerintah menyediakan subsidi atau insentif khusus bagi pelaku UMKM guna mengurangi beban produksi.

Dalam rangka mendorong keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi, sejumlah barang dan jasa tertentu akan mendapatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0 persen. 

Menurut Menkeu Sri Mulyani Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pokok masyarakat dan layanan esensial. 

Berikut adalah daftar lengkap barang dan jasa yang bebas PPN pada 2025:

Barang yang Bebas PPN 0 Persen

Kebutuhan Pokok:

Beras

Jagung

Kedelai

Buah-buahan

Sayur-sayuran

Kategori :