Prinsip Keadilan dan Gotong-Royong
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan ini, prinsip keadilan dan gotong-royong akan menjadi pedoman utama.
Kebijakan PPN 12 persen yang diterapkan secara selektif untuk barang dan jasa tertentu juga tetap mendukung perekonomian nasional.
Dukungan untuk Rakyat
Dengan diberlakukannya PPN 0 persen untuk kebutuhan pokok dan layanan esensial, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, sekaligus mendukung perekonomian nasional.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan di tengah tantangan global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meneegaskan Hanya Barang Mewah yang Dikenai PPN 12 Persen
BACA JUGA:Membuktikan Cinta: Rayakan Hari Ibu Ditengah Imbas Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Tipsnya!
BACA JUGA:Ini Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Cek Produk Disini
Diantara Barang Mewah yang Dikenai PPN 12 Persen
Adapun daftar barang yang termasuk kategori barang mewah dan dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi:
1. Hunian Mewah
Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan properti sejenis dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. Kendaraan Udara
Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.