Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya

Rabu 01-01-2025,06:47 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Prinsip Keadilan dan Gotong-Royong

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan ini, prinsip keadilan dan gotong-royong akan menjadi pedoman utama. 

Kebijakan PPN 12 persen yang diterapkan secara selektif untuk barang dan jasa tertentu juga tetap mendukung perekonomian nasional.

Dukungan untuk Rakyat

Dengan diberlakukannya PPN 0 persen untuk kebutuhan pokok dan layanan esensial, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, sekaligus mendukung perekonomian nasional.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan di tengah tantangan global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meneegaskan Hanya Barang Mewah yang Dikenai PPN 12 Persen

BACA JUGA:Membuktikan Cinta: Rayakan Hari Ibu Ditengah Imbas Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Tipsnya!

BACA JUGA:Ini Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Cek Produk Disini

Diantara Barang Mewah yang Dikenai PPN 12 Persen

Adapun daftar barang yang termasuk kategori barang mewah dan dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi:

1. Hunian Mewah

Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan properti sejenis dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

 

2. Kendaraan Udara

Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

Kategori :