Helikopter, pesawat udara, private jet, dan kendaraan udara lainnya yang tidak termasuk dalam kategori tarif PPN 40 persen.
3. Kapal Pesiar
Kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, dan Yacht, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum.
4. Kendaraan Bermotor Mewah
Kendaraan bermotor yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sri Mulyani berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini, karena hanya segmen barang tertentu yang masuk dalam kategori barang mewah yang akan dikenai tarif PPN lebih tinggi.
"Ini bukan untuk barang dan jasa yang digunakan masyarakat secara umum, tetapi lebih kepada barang-barang mewah dengan kriteria yang telah ditentukan," tegasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara tanpa membebani masyarakat luas.