Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya

Rabu 01-01-2025,06:47 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif PPN 12% ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Pasal 7 Ayat 1 dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN 11% mulai berlaku sejak 1 April 2022, sementara tarif PPN 12% dijadwalkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. 

Namun, menurut Prof. Imamuddin, kondisi ekonomi Indonesia saat ini masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan sebelum kebijakan ini diimplementasikan.

Kritik Terhadap Potensi Dampak Kenaikan

 Prof. Imamuddin mengungkapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% berisiko memperburuk sektor riil dan menggerus daya beli masyarakat.

"Sebagai bagian dari masyarakat, selama masih ada pilihan lain selain menaikkan pajak, saya minta agar kenaikan pajak ini dapat ditunda dan dikaji ulang," ujar Imamuddin sebelumnya

Ia menjelaskan, kebijakan ini dapat memicu kenaikan harga barang dan jasa.

 Sehingga menimbulkan inflasi yang berdampak negatif pada konsumsi rumah tangga, daya beli masyarakat.

Serta keberlangsungan bisnis, terutama di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Untuk kalangan menengah ke atas, mungkin kenaikan ini tidak akan berdampak signifikan. Namun, bagi pelaku UMKM, kenaikan biaya produksi yang diakibatkan oleh PPN 12% dapat mengancam kelangsungan usaha mereka. 

Mereka berisiko kehilangan pasar karena harga jual produk meningkat," tambah Sekretaris Dewan Guru Besar UMY itu.

Akuntabilitas Pemerintah Jadi Sorotan

Selain dampak ekonominya, Imamuddin menilai bahwa masyarakat juga mempertanyakan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola dana pajak. 

Menurutnya, masyarakat tidak hanya memprotes kenaikan tarif PPN, tetapi juga ingin melihat transparansi dan efektivitas penggunaan pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

"Distribusi dan alokasi pajak harus jelas dan tepat sasaran, seperti untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Selain itu, stabilisasi ekonomi perlu dilakukan dengan menggerakkan sektor-sektor vital," tegasnya.

Imamuddin juga menyarankan agar kajian ulang terhadap kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi pajak yang meliputi tiga aspek utama: stabilisasi, alokasi, dan distribusi. 

Kategori :