Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya

Rabu 01-01-2025,06:47 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan PPN secara bertahap. 

Setelah sebelumnya naik dari 10% menjadi 11 persen pada April 2022, tarif PPN kini meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan secara bertahap ini dirancang untuk meminimalkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. 

Pemerintah berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan perpajakan," tegas Presiden.

Paket Stimulus untuk Rakyat

Untuk mendukung masyarakat menghadapi dampak kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan berbagai paket stimulus dengan nilai total mencapai Rp38,6 triliun. 

Paket stimulus ini mencakup berbagai bantuan dan insentif, antara lain:

Bantuan Beras: Sebanyak 16 juta penerima bantuan pangan akan mendapatkan 10 kilogram beras per bulan.

Diskon Listrik: Diskon sebesar 50 persen diberikan untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.

Pembiayaan Industri Padat Karya: Pemerintah memberikan dukungan pembiayaan untuk industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan mendapatkan insentif PPh.

Bebas PPh untuk UMKM: UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.

BACA JUGA:Pemberlakuan PPN 12 Persen Bakal Diprediksi Bertambah Pengangguran di 2025

BACA JUGA:Aksi Tolak PPN 12 Persen Ricuh, Seorang Pendemo Terluka Akibat Terkena Lemparan

Fokus pada Pemerataan Ekonomi

Kategori :