Banner Pemprov
Pemkot Baru

Penetapan DPO Tersangka Korupsi Pasar Cinde Dinilai Sah, Praperadilan Aldrin Tando Ditolak Kejati Sumsel

Penetapan DPO Tersangka Korupsi Pasar Cinde Dinilai Sah, Praperadilan Aldrin Tando Ditolak Kejati Sumsel

Penetapan DPO Tersangka Korupsi Pasar Cinde Dinilai Sah, Praperadilan Aldrin Tando Ditolak Kejati Sumsel--Fadli

 

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Upaya hukum yang diajukan oleh Direktur PT Magna Beatum, Aldrin Tando, melalui permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kandas di tengah jalan.

Itu setelah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dengan tegas menolak seluruh dalil permohonan tersebut dan menegaskan bahwa penetapan Aldrin sebagai tersangka telah sah menurut hukum.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 27 Oktober 2025, tim Kejati Sumsel selaku termohon menyampaikan jawaban secara tertulis yang dianggap dibacakan di hadapan hakim tunggal Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH, MH.

Dalam kesimpulan jawabannya, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penetapan Aldrin Tando sebagai tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:Buru Keberadaan Aldrin Tando Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Kejaksaan Minta Bantuan Interpol

BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Cinde Capai Rp137 Miliar, Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum Buron

"Permohonan pemohon yang menyebut penetapan tersangka tidak sah, tidak berlandaskan argumen yuridis yang kuat, sehingga sudah seharusnya ditolak," demikian bunyi kesimpulan jawaban tertulis pihak termohon yang diterima redaksi.

Kejati Sumsel juga meminta agar majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), lantaran pemohon dalam hal ini Aldrin Tando tidak memenuhi syarat sebagai subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan.


Suasana sidang jawaban Kejati Sumsel selaku pemohon praperadilan penetapan Aldrin Tando sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang--Fadli

Pasalnya, menurut kejaksaan Aldrin saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Lebih lanjut, kejaksaan menyoroti keabsahan surat kuasa yang digunakan oleh tim penasihat hukum pemohon.

Surat kuasa tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum, karena diberikan dan ditandatangani di luar negeri tanpa kehadiran atau kejelasan domisili Aldrin di Indonesia.

Dengan demikian, pihak yang mengajukan permohonan dianggap tidak memiliki legal standing untuk mewakili Aldrin yang keberadaannya hingga kini belum diketahui.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: