Jenis barang yang dibutuhkan oleh masyarakat yang dimaksud meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Bidik Ekonomi Bawah Tanah, Game Online Jadi Objek Pajak Baru
Lebih lanjut dikatakan, terdapat beberapa komoditas pokok lain yang akan bertahan di angka 11 persen, yaitu tepung terigu, gula industri, dan Minyakita. Adapun, pemerintah mempertahankan tarif PPN tiga komoditas tersebut menggunakan mekanisme kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).
"Barang-barang ini terkena PPN, tapi kami masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat. Sehingga, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," terangnya.