"Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," ucapnya.
Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen.
BACA JUGA:Razia Gabungan Tingkatkan PAD Palembang Sektor Pajak, Belasan Kendaraan Ditilang, Mayoritas Motor
BACA JUGA:Bayar Pajak Daerah di OKI Kini Bisa Pakai Virtual Account
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Subsidi Khusus untuk Pelanggan Ini
Barang-barang itu sebelumnya tidak kena PPN. Jadi tahun depan per 1 Januari 2025 dikenakan PPN 12 persen.
Masih kata Sri, adapun beberapa jenis komoditas yang tidak terkena PPN, yaitu jenis komoditas ini adalah komoditas pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.