1. Memberikan ruang bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja tanpa kehilangan statusnya.
2. Status sebagai ASN memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan tenaga honorer.
3. Memberikan fleksibilitas jam kerja sehingga pegawai dapat melakukan aktivitas lain di luar pekerjaan sebagai PPPK.
Jadi untuk jam kerja PPPK paruh waktu jauh lebih fleksibel dibandingkan penuh waktu. Sebagai contoh, pegawai dengan status ini mungkin hanya bekerja selama 2 jam per hari, sementara PPPK penuh waktu memiliki jam kerja standar 8 jam per hari.