Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam proses seleksi serta untuk menilai kemampuan calon pegawai sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Terkait hal ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berkomitmen untuk memfasilitasi calon peserta hingga tahap seleksi.
Dimana BKD bertugas memastikan bahwa peserta honorer harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan duduk di tempat seleksi dengan kelengkapan dokumen yang sesuai.
BACA JUGA:Ini 3 Kategori Tenaga Honorer Resmi Diblacklist Pengangkatan PPPK 2024, Kenapa!
Penekanan pada seleksi administrasi ini dilakukan agar seluruh peserta memiliki peluang yang sama untuk mengikuti proses seleksi.