JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri Hukum, Supratman, menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Senin, 4 November 2024.
Pertemuan ini menandai kali pertama Supratman sebagai Menteri Hukum berkolaborasi dengan DPR sejak Kabinet Merah Putih dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman dan anggota Komisi XIII membahas arah kerja dan fokus Kementerian Hukum setelah pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian yang mandiri.
Dalam raker tersebut, Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum saat ini tengah berada dalam masa transisi menuju kelembagaan baru, yang ditargetkan selesai pada Juni 2025.
BACA JUGA:Imigrasi Kemenkumham Babel Terbitkan 14.646 Paspor Hingga Oktober 2024
BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96, Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Upacara Bendera
Pemisahan Kemenkumham menjadi tiga kementerian ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fungsi hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kemenkumham saat ini sedang berada dalam masa transisi pasca pemisahan menjadi tiga kementerian. Tim transisi kami menargetkan penyelesaian kelembagaan pada Juni 2025,” ungkap Supratman.
Supratman menekankan bahwa fokus utama kementeriannya adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang menjadi tulang punggung keberhasilan organisasi. Peningkatan kualitas ini dimulai dari proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga pembangunan sistem merit yang akan menjadi acuan bagi pengembangan karir pegawai secara adil dan berbasis kompetensi.
“Memastikan rekrutmen CPNS yang sedang berlangsung adalah bagian penting dari penentuan kualitas SDM. Kami memastikan proses ini berjalan lancar karena kualitas SDM menentukan keberhasilan organisasi,” jelasnya saat menyampaikan paparannya di ruang rapat Gedung Nusantara II DPR RI.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Menular di Lapas, Kemenkumham Babel Gandeng Dinas Kesehatan
Di bidang regulasi, Kementerian Hukum berupaya melakukan peninjauan dan sinkronisasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan peraturan yang lebih sinkron dan harmonis.
“Kementerian Hukum akan melakukan reviu terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah, untuk memastikan setiap regulasi dapat menunjang Indonesia Emas 2045,” ungkap Supratman.
Langkah sinkronisasi ini diharapkan dapat menciptakan peraturan yang selaras dan mendukung pertumbuhan bangsa, sehingga Indonesia bisa mencapai status negara maju pada tahun 2045, sesuai dengan target yang dicanangkan pemerintah.