KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di Pengadilan Negeri Kayuagung, saksi tidak mengetahui adanya permasalahan utang dan peminjaman uang.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 29 Oktober 2024, 5 orang saksi mengatakan tidak mengetahui permasalahan utang dan peminjaman uang antara korban yang merupakan pemilik toko bangunan dan terdakwa.
Lalu, untuk dua orang saksi lainnya yaitu anak dan istri korban. Dimana istri menyampaikan mengetahui adanya utang antara korban dengan terdakwa yaitu ada nota-nota.
Pada persidangan kasus pembunuhan itu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 7 orang.
BACA JUGA:Cut Intan Nabila Hadir di Persidangan Bertemu Armor Toreador, Trauma dan Akan Segera Urus Perceraian
BACA JUGA:Baim Wong Kantongi Bukti Terbaru, Perselingkuhan Paula Verhoeven, Siap Beberkan di Persidangan
Yaitu 5 orang warga Desa Balian Makmur dan 2 orang adalah istri korban dan anak korban. Untuk anak korban yaitu Ahmad Anoval. Anak korban ini ikut korban saat mengantarkan material bangunan.
Saksi Ahmad Anoval ini melihat kejadian yang dialami oleh orang tuanya. Dimana mobil yang mereka tumpangi dipepet dan dihadang oleh sepeda motor terdakwa.
Saksi Anoval ini mendengar ada suara tembakan dan ada orang yang keluar dari semak-semak sehingga akhirnya korban ditembak dan dipukul hingga membuat korban meninggal dunia.
"Kami tidak tahu kalau korban sering meminjamkan uang kepada terdakwa termasuk juga mengenai permasalahan hutang keduanya," kata saksi Ikhwan.
BACA JUGA:Armor Toreador Jalani Sidang Perdana, Sampaikan Permintaan Maaf ke Cut Intan Nabila dan Anaknya
Diungkapkan saksi Ikhwan, ia tidak mengetahui sama sekali kalau terdakwa dan korban ada masalah hutang dan lainnya. Meskipun mereka satu desa dan bertetangga dengan korban dan terdakwa.
Pada persidangan itu Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi SH MH turun langsung didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH.
Dimana dalam persidangan kedua terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Noviyanto SH dan Andi Wijaya SH.