Banner Pemprov
Pemkot Baru

Dihubungi OTK Mengaku dari Shopee Modus Ancam Langgar Aturan, Wanita di Palembang Rugi Puluhan Juta

Dihubungi OTK Mengaku dari Shopee Modus Ancam Langgar Aturan, Wanita di Palembang Rugi Puluhan Juta

Sifra Sintia Nainggolan (26) warga Jalan Sukabangun II Lorong Angsana Kecamatan Sukarami melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 13 November 2025.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Apes dialami seorang perempuan di Kota Palembang. Sebab, ia harus menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan, sehingga harus merugi hingga total puluhan juta rupiah, Kamis 13 November 2025.

Peristiwa naas tersebut dialaminya bermula saat korban dihubungi orang tak dikenal (OTK) yang mengaku dari pihak Shopee

Dengan modus korban diancam lantaran telah melanggar aturan, sehingga korban diharuskan mau tidak mau mengikuti instruksi dari pelaku penipuan online

Korban yang dengan polosnya mengikuti arahan pelaku, tanpa sadar pinjaman latter miliknya di tiga akun berbeda "dikuras" terduga pelaku penipuan online.

BACA JUGA:Palsukan Tanda Tangan Camat, Oknum Polisi Ini Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah

BACA JUGA:Pesan Mesin Motor Via Marketplace FB, Mahasiswa Teknik Asal Prabumulih Ini Jadi Korban Penipuan

Tak terima telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan Penggelapan, Sifra Sintia Nainggolan (26) warga Jalan Sukabangun II Lorong Angsana Kecamatan Sukarami melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 13 November 2025.

Dihadapan petugas, korban menjelaskan bahwasanya bermula dirinya membeli paket dan mengirim penilaian perihal produk tersebut.

Tak berselang lama, lalu terlapor (Lidik-red) menelpon korban dan mengaku dari pihak shopee yang memberitahu kalau foto tersebut melanggar aturan shopee, sehingga menyuruh korban mengosongkan limit s.pinjam dan shopee pay later, serta diarahkan juga ke aplikasi pinjaman online lainnya, 

lalu setelah uang tersebut cair dan langsung masuk ke rekening BNI milik korban, kemudian korban tanpa disadari disuruh memasukan kode virtual account melalui mobile banking BNI milikya, sehingga uang-uang tersebut masuk ke rekening tujuan dari terlapor.

BACA JUGA:Pesan Minya Kita Via Aplikasi FB, Pedagang di Palembang Jadi Korban Penipuan Merugi Puluhan Juta

BACA JUGA:Niat Kembalikan Pinjaman Online yang Terlalu Banyak, Wanita di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan

"Saya dihubungi dibilang melanggar aturan. Untuk memperbaiki akun, saya diminta mengikuti instruksi pelaku, bahkan diarahkan daftar akun pinjaman online lain. Jadi, total ada 3 aplikasi yang saya disuruh daftar," ungkapnya, Kamis.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami Kerugian kurang lebih total Rp51 juta dan berharap pelaku dapat segera ditangkap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait