Kemenag Sumsel Perkuat Tata Kelola ASN Melalui Sosialisasi KMA 1150 Tahun 2025
Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dalam Peta Jabatan pada Kementerian Agama di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Kamis, 13 November 2025.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kementerian Agama melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal, terus mendorong penguatan tata kelola dan efektivitas kerja di lingkungan internalnya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dalam Peta Jabatan pada Kementerian Agama di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Kamis, 13 November 2025.
Kegiatan tersebut diikuti para pimpinan Satker Kantor Kemenag Kab/Kota, madrasah, KUA, pejabat struktural, fungsional, dan pelaksana se-Sumsel, baik yang hadir langsung maupun melalui virtual.
Melalui sosialisasi ini, Biro Ortala ingin memastikan pemahaman yang seragam atas kebijakan baru yang menjadi pijakan penting bagi pelaksanaan reformasi birokrasi dan penataan sumber daya manusia aparatur di Kemenag.
BACA JUGA:Dr. H Saefudin, Sosok Akademisi dan Ketua FORSA Sumsel Kini Pimpin Kemenag Bengkulu
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Dorong Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis UMK
Kakanwil Kemenag Sumsel diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel, H Taufiq, saat membuka kegiatan meminta seluruh peserta mengikuti dan menyimak materi yang disampaikan tim dari Biro Ortala.
Menurut Taufiq, penerapan KMA 1150 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama.
"Terkait perubahan pada jabatan umum menjadi pelaksana sudah kita tindak lanjuti, namun terkait peralihan jabatan fungsional tertentu sesuai PMA 32 Tahun 2024 dan KMA 1150 tahun 2025 masih kita laksanakan dalam proses. Dengan arahan dari Biro Ortala kita harapkan informasi terupdate untuk mempercepat kedepannya," ujar Taufiq.
Analis SDM Ahli Muda Biro Ortala, Kisman Supriyatna menegaskan, penerapan KMA 1150 sejalan dengan agenda reformasi birokrasi tematik Kemenag, yakni birokrasi yang berdampak. Melalui pedoman ini, diharapkan setiap unit kerja tidak hanya fokus pada kepatuhan prosedur, tetapi juga pada pencapaian hasil nyata bagi penerima layanan.
BACA JUGA:Urusan Haji Kini Pindah ke Kemenhaj, Kemenag Pastikan Peralihan Aset Tanpa Hambatan
BACA JUGA:Resmi Jadi ASN, 400 PPPK Kemenag Sumsel Diminta Tingkatkan Kinerja
Kisman menjelaskan bahwa KMA 1150 tahun 2025 hadir sebagai respon terhadap kebutuhan perubahan sistem kerja birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis kinerja.
"KMA ini menjadi dasar untuk memperjelas kedudukan jabatan fungsional dan pelaksana, sekaligus memperkuat integrasi kerja lintas unit dalam mendukung visi besar Kementerian Agama menuju birokrasi berkelas dunia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





