Ronald Tannur Dieksekusi Kejagung, Angkut 1 Kantong Pakaian dari Rumahnya Saat Dibawa ke Kejati
SUMEKS.CO - Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya sendiri, Dini Sera, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Agung RI, Minggu, 27 Oktober 2024.
Ronald Tannur dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya, saat berada di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan eksekusi yang dilakukan oleh pihaknya terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan.
"Penangkapan ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada tersangka," terangnya.
Saat dieksekusi sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya, Ronald Tannur tampak membawa sebuah kantong yang diduga berisikan pakaiannya.
Ronald Tannur tampak pasrah terhadap Tim Kejati dan Tim Eksekutor Kejari Surabaya yang mengeksekusinya, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," ujarnya.
Sebelumnya, vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI yang menganiaya kekasihnya hingga tewas di Surabaya, akhirnya dibatalkan.
Pembatalan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini, dibatalkan Mahkamah Agung RI ditingkat kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum-batal judex facti," tulis MA di situs resminya, Rabu, 23 Oktober 2024.