Ronald Tannur Dieksekusi Kejagung, Angkut 1 Kantong Pakaian dari Rumahnya Saat Dibawa ke Kejati

Minggu 27-10-2024,20:54 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Ronald Tannur Dieksekusi Kejagung, Angkut 1 Kantong Pakaian dari Rumahnya Saat Dibawa ke Kejati

SUMEKS.CO - Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya sendiri, Dini Sera, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Agung RI, Minggu, 27 Oktober 2024.

Ronald Tannur dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya, saat berada di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan eksekusi yang dilakukan oleh pihaknya terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan. 

"Penangkapan ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada tersangka," terangnya. 

BACA JUGA:Hakim Disiram Rp20 Miliar di Kasus Ronald Tannur, ‘Penegak Hukum Jangan Sakit Hati Masyarakat Sulit Percaya’

BACA JUGA:3 Oknum Hakim Disuap Kasus Ronald Tannur Cederai Kebahagiaan Atas Kenaikan Gaji dan Tunjangan Dari Pemerintah

Saat dieksekusi sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya, Ronald Tannur tampak membawa sebuah kantong yang diduga berisikan pakaiannya. 

Ronald Tannur tampak pasrah terhadap Tim Kejati dan Tim Eksekutor Kejari Surabaya yang mengeksekusinya, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," ujarnya.

Sebelumnya, vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI yang menganiaya kekasihnya hingga tewas di Surabaya, akhirnya dibatalkan. 

BACA JUGA:Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara

BACA JUGA:Sosok Wanita Ditangkap Bersama 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Vonis ‘Bau Busuk’ Tercium Aroma Duit Rp3 Miliar

Pembatalan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini, dibatalkan Mahkamah Agung RI ditingkat kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum-batal judex facti," tulis MA di situs resminya, Rabu, 23 Oktober 2024.

Kategori :