Dijelaskan pula dalam situs resmi milik MA tersebut, bahwa dakwaan alternatif kedua terbukti telah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
"Pidana penjara selama 5 tahun," bunyi putusan tersebut.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
Sebagaimana diketahui, sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada 24 Juli 2024.
Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana yang telah didakwakan oleh jaksa.
Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan, serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Akan tetapi, Kejaksaan Agung RI mengaku belum menerima putusan pembatalan vonis terhadap Ronald Tannur tersebut ditingkat kasasi.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.
Namun, di sisi lain, Kejagung RI telah menangkap pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas.