SUMEKS.CO - Nasib nasabah yang gagal bayar (galbay) dari beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal terselamatkan.
Kabar beredar, Presiden Prabowo usai dilantik langsung memerintahkan OJK untuk menghapus dan menutup aplikasi pinjol ilegal.
Seperti dikutip akun tiktok Medy brawny, bahwa nasabah yang mengalami telat bayar dan gagal bayar tidak perlu membayar pinjol lagi mulai sekarang.
Karena OJK telah mengeluarkan daftar pinjol terbaru, 98 pinjol legal per Oktober 2024.
BACA JUGA:OJK Rilis Daftar Pinjol Terbaru Per Oktober 2024: Pastikan Pinjaman Anda Aman!
Pinjol yang diblokir OJK itu paling pertama itu Dana Fix, Tanifund, Jembatan Emas dan Dhanapala.
''Ada pinjol yang dalam pengawasan khusus OJK yaitu investree.''
Bahkan Medy mengucapkan selamat kepada nasabah galbay karena hutang pinjol sudah lunas. Karena sudah diblokir oleh OJK.
OJK kembali mencabut izin usaha beberapa pinjol per Oktober 2024.
BACA JUGA:OTW Rilis! Bocoran Spesifikasi Realme GT 7 Pro, Bawa Layar AMOLED dan Baterai 6500 mAh
BACA JUGA:Sikat Sekarang! Saldo DANA Gratis dari DANA Kaget Berhadiah Ratusan Ribu, Begini Cara Klaimnya
Seperti diketahui baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggara pinjaman online atau fintech lending di Indonesia.
Nah baru-baru ini, OJK merilis siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha pinjol, PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku fintech lending atau jasa penyedia pinjaman online (pinjol).
Pencabutan izin usaha ini didasari oleh pelanggaran terkait dengan aturan ekuitas minimum, yaitu jumlah ekuitas (modal) yang harus dimiliki sebelum perusahaan meminjamkan dana kepada klien.