OJK Imbau Debitur Pinjol Bersikap Kooperatif, Jangan Kabur Saat Kesulitan Bayar
OJK ingatkan debitur pinjol kooperatif, hindari sikap kabur saat kesulitan bayar--
SUMEKS.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat, khususnya para debitur pinjaman online (pinjol), agar tetap bersikap kooperatif ketika menghadapi kesulitan membayar kewajiban.
OJK menilai, sikap terbuka dan komunikasi yang baik dengan penyedia pinjaman dapat membantu menemukan solusi, termasuk melalui restrukturisasi utang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa tindakan menghindari penagihan justru berpotensi membuat debitur dicap tidak memiliki iktikad baik.
“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujarnya Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.
BACA JUGA:OJK dan Pemprov Sumsel Gelar Digination Run 2025, Literasi Keuangan Digital Dikemas Seru
BACA JUGA:MC di Palembang Datangi OJK Namanya KOL 5 Parah, Dipakai Buat Pinjaman Online 2019
Frederica menjelaskan, apabila debitur mengalami penurunan kemampuan finansial, misalnya karena kehilangan pekerjaan, langkah terbaik adalah langsung menemui pihak pemberi pinjaman untuk mengajukan restrukturisasi atau keringanan pembayaran.
“Lebih baik datangi perusahaannya. Sampaikan kondisi yang sebenarnya. Itu lebih bisa diterima,” jelasnya.
OJK juga siap memfasilitasi pertemuan antara debitur dan perusahaan jasa keuangan apabila terjadi hambatan dalam komunikasi.
“Banyak kasus dimana kami pertemukan pihak-pihak terkait, terutama konsumen yang terjerat pinjol. Tapi tetap, konsumen harus menunjukkan sikap kooperatif,” tambahnya.
BACA JUGA:Ancaman Judol dan Pinjol Mengintai, Dewi Ratu Dewa: Segera Kukuhkan Bunda/Bapak Literasi Kecamatan
BACA JUGA:Niat Cari Pinjol, Pemuda di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan, Jutaan Rupiah Lenyap
Sementara itu, OJK menegaskan bahwa praktik penagihan utang telah diatur ketat dalam POJK Nomor 22. Dalam aturan tersebut, perusahaan jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan penagih utang, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga.
“PUJK tidak boleh lepas tangan dengan alasan penagih berasal dari pihak luar. Tanggung jawab tetap ada di perusahaan penyelenggara,” tegas Frederica.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





