Melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D/06/2024, OJK menetapkan pencabutan izin usaha TaniFund (PT Tani Fund Madani Indonesia) pada tanggal 3 Mei 2024.
TaniFund diketahui gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak mematuhi rekomendasi pengawasan dari OJK.
Pencabutan izin usaha pinjol ini dikarenakan TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
BACA JUGA:Baznas OKI: Solusi Modal Usaha Tanpa Bunga, Hindari Jeratan Pinjol Ilegal!
BACA JUGA:Pinjol OJK, Cairkan Pinjaman Hingga Rp30 Juta Hanya dengan KTP!
3. Dhanapala
Selanjutnya ada Dhanapala. OJK mencabut izin PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada 5 Juli 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024.
Serupa dengan PT Akur Dana Abadi, pencabutan izin usaha Dhanapala dilakukan karena PT Semangat Gotong Royong mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI.
Tujuan dilakukannya permohonan pengembalian izin usaha perusahaan tersebut adalah untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.
BACA JUGA:5 Pinjol Bisa Cair ke DANA: Anti Ribet, Mudah, Hitungan Menit Langsung Cair
BACA JUGA:7 Pinjol Legal Tidak Ada DC Lapangan dan Bebas BI Checking: Bunga Paling Rendah!
Pasalnya, grup pemegang saham PT Semangat Gotong Royong diketahui memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
Pencabutan ini diajukan oleh perusahaan sebagai strategi pemegang saham untuk sentralisasi usaha.
4. Jembatan Emas