Jasa penyedia pinjol yang ditutup OJK pada tahun 2024 selanjutnya adalah PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas).
BACA JUGA:7 Pinjol Legal Tidak Ada DC Lapangan dan Bebas BI Checking: Bunga Paling Rendah!
Pencabutan izin usaha pinjol legal ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.06/2024 pada tanggal 3 Juli 2024.
Pencabutan izin usaha ini dikarenakan PT Akur Dana Abadi mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) karena belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta pemenuhan jumlah direksi.
Permohonan pengembalian izin dilakukan oleh perusahaan karena kendala implementasi ketentuan ekuitas dan pemenuhan jumlah direksi. Itulah daftar pinjol yang izin usahanya dicabut oleh OJK.
Dengan pencabutan izin ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online dan memastikan platform yang digunakan legal serta diawasi OJK demi keamanan transaksi Anda.
BACA JUGA:Pinjol OJK, Cairkan Pinjaman Hingga Rp30 Juta Hanya dengan KTP!
Sebagaimana diketahui, keberadaan pinjaman online alias pinjol saat ini semakin marak. Tahun ini, beberapa platform mengalami pencabutan izin usaha oleh OJK karena berbagai pelanggaran dan ketidakmampuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pencabutan izin usaha ini bukan tanpa alasan. Umumnya, platform yang izin usahanya dicabut memiliki masalah pada pemenuhan ekuitas minimum, ketidakmampuan mengikuti rekomendasi OJK, serta masalah operasional yang berdampak pada layanan kepada pengguna.
Pencabutan izin usaha ini bukan tanpa alasan. Platform yang izinnya dicabut umumnya memiliki masalah pada pemenuhan ekuitas minimum, ketidakmampuan mengikuti rekomendasi OJK, serta masalah operasional yang berdampak pada layanan kepada pengguna.
Data terakhir pada 21 Oktober 2024 menunjukkan bahwa OJK telah menemukan 654 entitas pinjol ilegal.
BACA JUGA:Cara Cepat Cairkan KUR BRI 2024 dengan Plafon Pinjaman Rp50 Juta, Gak Pake Ribet!
BACA JUGA:Pinjol OJK, Cairkan Pinjaman Hingga Rp30 Juta Hanya dengan KTP!
Sejak 2017, OJK telah menghentikan operasi 8.271 pinjol ilegal. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap penawaran pinjaman dari entitas yang tidak berizin.
Dengan upaya ini, OJK berkomitmen untuk menjaga keamanan dan stabilitas sektor finansial, serta melindungi masyarakat dari risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.